Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi dan Menyita 279,45 Ton Barang Bukti Pupuk

 


SURABAYA, Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022) siang memimpin konferensi pers terkait hal-hal terkait kasus pupuk diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa timur


Dengan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan di dalam Arahnya, salah satu perintah bapak kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan harga khususnya minyak goreng dan pupuk.


"Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas dan perdagangan, mengumpulkan terkait masalah pertanian pupuk. Karena kita tahu informasi jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk," kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Senin (16/5/2022) siang.


Ditambahkan, dalam periode Januari - April. tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.


"Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan sebanyak 21 orang, dalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar , Sampang dan Lamongan,” tambahnya.


Barang bukti yang dibutuhkan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.


Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan menggantinya sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu.


"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," lanjutnya.


Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten.

Lebih baru Lebih lama