Kapolres Situbondo meresmikan gedung PID
Dengan diberlakukannya undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Situbondo untuk memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Gedung PID Polres Situbondo
Dengan demikian Kapolres Situbondo telah meresmikan gedung PID ( Pusat Informasi dan Dokumentasi ) Polres Situbondo yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai kebutuhan informasi.